Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah agresif dalam menindaklanjuti perkara korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Untuk mendalami kasus ini, pihak Kejagung telah membentuk sebuah tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa berpengalaman. Pembentukan tim ini merupakan respons cepat setelah diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa komposisi tim ini tidak sembarangan. Mayoritas anggota ‘Tim 9’ merupakan jaksa kawakan yang memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi, di mana sebagian besar di antaranya adalah alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemilihan personel ini bertujuan untuk memastikan penyidikan berjalan profesional dan mendalam, mengingat profil tersangka yang merupakan mantan pejabat tinggi di tubuh Kejagung.
Meskipun didominasi oleh mantan penyidik KPK, tim ini juga melibatkan jajaran pejabat struktural mentereng di lingkungan Kejagung. Beberapa nama yang tergabung dalam tim khusus ini di antaranya adalah Agus Salim (Inspektur Keuangan II Jamwas), Muhibuddin (Kajati Sumut), Chatarina Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset), hingga Riyono (Inspektur Keuangan I Jamwas). Selain itu, terdapat pula Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, serta Hari Wibowo yang melengkapi kekuatan tim tersebut.
Hingga saat ini, Febrie Adriansyah masih menyandang status sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dengan dibentuknya tim khusus ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh keterlibatan dalam perkara tersebut setelah berkas perkara dilimpahkan dari pihak kepolisian. Tim 9 diharapkan mampu memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan lebih lanjut.