Langkah hukum dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru yang melibatkan otoritas internasional. Pihak Federal Bureau of Investigation (FBI) hingga Secret Service Amerika Serikat dilaporkan hadir di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah barang bukti mata uang asing yang telah disita oleh penyidik.
Kehadiran agen federal Amerika Serikat tersebut bertujuan untuk melakukan uji keaslian terhadap berbagai mata uang, termasuk US Dollar, serta berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Singapura. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bernilai tinggi seperti emas batangan dari berbagai lokasi penggeledahan, termasuk di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul. Total nilai konversi uang tunai yang ditemukan dari berbagai lokasi penggeledahan mencapai angka yang fantastis, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.
Febrie Adriansyah bersama Don Ritto kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terkait tiga kasus korupsi besar, yakni sektor batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Perkara ini kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan berada di bawah supervisi ketat dari Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja) guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa perhatian khusus diberikan agar proses hukum tetap berjalan secara profesional tanpa adanya gesekan antarinstansi, mengingat kasus ini murni melibatkan oknum individu dan bukan merupakan tindakan institusional. Pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjamin transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan tersebut.